Kejati Kaltim Tetapkan MRF sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi di KPHP Berau Pantai

Kejati Kaltim Tetapkan MRF sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi di KPHP Berau Pantai

BERAU. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dengan cepat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Berau Pantai.

Setelah melakukan penggeledahan pada 25 Juli lalu, Kejati Kaltim langsung menahan seorang pejabat berinisial MRF yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

 

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sodarto, menyatakan bahwa MRF telah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (21/8) pukul 14.00 Wita. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, status MRF yang sebelumnya hanya sebagai saksi kini resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

“Penetapan MRF sebagai tersangka dituangkan dalam surat bernomor TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024,” ungkap Sodarto, Rabu (21/8).

Lebih lanjut, penyidik Kejati Kaltim juga memutuskan untuk menahan MRF selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2024. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Saat ini, MRF telah dititipkan di Rutan Klas IIA Sempaja Samarinda.

Dalam kasus ini, MRF diduga menerima sejumlah uang terkait pengurusan berbagai dokumen penting. Uang tersebut diklaim sebagai biaya pengurusan izin pemanfaatan kayu, penyusunan dokumen rencana kerja usaha (RKU), rencana kerja tahunan (RKT), serta pengelolaan sistem penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) online.

Selain itu, tersangka juga terlibat dalam pengurusan dokumen sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dan biaya tenaga teknis dari perusahaan pemilik hak pemanfaatan kayu.

“Setiap kali pengurusan dokumen, tersangka menetapkan biaya kepada pihak swasta,” jelas Sodarto.

Selama bertugas di UPTD KPHP Berau Pantai dari 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023, MRF diduga telah menerima uang sebesar Rp 7,25 miliar yang disalurkan langsung ke rekening pribadinya. Selain itu, ditemukan pula aliran dana sebesar Rp 342 juta dan Rp 143 juta yang ditransfer ke rekening orang lain, memperkuat bukti keterlibatan tersangka dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, MRF dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 64 KUHP. (ket)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *