Puluhan Personil Satpol PP yang hadir di kafe pelita 3 (Istimewa)
SAMARINDA — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menghentikan operasional sebuah kafe di kawasan Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, dalam patroli pengawasan yang berlangsung sejak Rabu (11/2/2026) pukul 22.00 WITA hingga Kamis (12/2/2026) pukul 02.00 WITA. Tindakan tersebut diambil setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menerangkan bahwa kegiatan pengawasan itu merupakan bagian dari agenda rutin penegakan peraturan daerah. Ia menegaskan, setiap penindakan memiliki dasar yang jelas.
“Penertiban yang kami lakukan bukan tanpa alasan. Ada empat dasar kami turun ke lapangan, yakni aduan masyarakat, hasil patroli dan monitoring, instruksi wali kota, serta laporan dari perangkat daerah terkait,” kata Anis.
Ia mengungkapkan, lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Pada pengecekan pertama, petugas tidak menemukan aktivitas mencurigakan. Namun saat patroli lanjutan, kafe diketahui beroperasi dengan menghadirkan hiburan DJ dan pemutaran musik keras.
Dalam pemeriksaan administrasi, izin usaha yang ditunjukkan pengelola tercatat sebagai warung angkringan atau usaha mikro. Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan aktivitas hiburan yang berlangsung di dalamnya.
“Kami sudah mempertanyakan KBLI yang dimiliki. Ternyata hanya terdaftar sebagai warung angkringan. Kalau izinnya seperti itu, tentu tidak diperkenankan menghadirkan DJ,” tegasnya.
Selain dugaan ketidaksesuaian izin, petugas juga mendapati sejumlah pengunjung mengenakan seragam sekolah. Di lokasi, ditemukan pula aktivitas joget yang dianggap tidak pantas dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Satpol PP sempat memberikan toleransi waktu setelah pengelola menyatakan akan menghentikan kegiatan pada pukul 01.00 WITA. Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, aktivitas masih berlangsung sehingga petugas bersama aparat kepolisian mengambil langkah penghentian.
“Sebagai aparat, kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Walaupun sempat ada penolakan dan tantangan, anggota tetap menahan diri dan menjalankan tugas sesuai aturan,” ujar Anis.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan status dan kesesuaian perizinan usaha tersebut.
“Izin yang mereka miliki tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan. Ini yang akan kami dalami bersama instansi terkait,” pungkasnya.




