AFI saat digiring polisi. AFI terbukti membuang bayi di selokan tepatnya di samping rumahnya di Jalan Gerilya, Gang Mandiri, RT 110, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang (Istimewa)
SAMARINDA — Kepolisian Sektor Sungai Pinang menegaskan bahwa penyidikan kasus pembuangan bayi yang terjadi di Jalan Gerilya, Gang Mandiri, RT 110, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, tidak menemukan adanya unsur kekerasan seksual. Pernyataan ini disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan terhadap ibu bayi dan pria yang disebut sebagai ayah biologisnya rampung dilakukan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan bahwa penanganan perkara dimulai pada 8 Januari 2026, menyusul ditemukannya seorang bayi di saluran drainase yang berjarak tidak jauh dari tempat tinggal ibunya. Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya polisi mengamankan perempuan berinisial AFI. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penelantaran anak.
Menurut Aksaruddin, penyidik juga memanggil dan memeriksa pria berinisial D yang diakui memiliki hubungan dengan AFI. Dari hasil klarifikasi, keduanya membenarkan pernah menjalin relasi yang berujung pada kehamilan. Namun, berdasarkan kesesuaian keterangan kedua belah pihak, hubungan tersebut dinyatakan terjadi atas dasar persetujuan bersama.
“Kami tidak menemukan adanya indikasi paksaan ataupun tindakan kekerasan seksual dalam kasus ini,” ujar Aksaruddin, Rabu (11/2/2026).
Pihak kepolisian turut menelusuri informasi mengenai dugaan laporan pemerkosaan yang disebut pernah disampaikan ke Polsek Anggana. Setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah dan pengecekan administrasi, tidak ditemukan catatan laporan sebagaimana yang beredar.
Kapolsek menambahkan, AFI telah memberikan penjelasan terkait pernyataan sebelumnya yang sempat memunculkan dugaan pemerkosaan. Klarifikasi tersebut, kata dia, tidak didukung bukti yang mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut.
Saat ini AFI dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan penelantaran bayi. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami latar belakang tindakan yang dilakukan tersangka.
Sebelumnya, kuasa hukum AFI dari LBH Taman Keadilan sempat meminta aparat mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual yang menjadi penyebab kehamilan kliennya. Namun hingga tahap pemeriksaan terakhir, kepolisian menyatakan belum menemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Polisi memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas kehati-hatian, dengan berpatokan pada fakta serta alat bukti yang sah.




