Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar
Habarhanyar.com, Samarinda— Penyidikan kasus dugaan penipuan dalam penyelenggaraan Samarinda Half Marathon terus berkembang. Polresta Samarinda membuka peluang menetapkan tersangka baru setelah penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan dana peserta event lari yang batal digelar tersebut.
Hingga saat ini, pemeriksaan masih dilakukan terhadap sejumlah orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses penyelenggaraan kegiatan tersebut. Polisi menegaskan penyidikan belum berhenti meski satu orang berinisial V telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan pihaknya masih mendalami peran beberapa pihak lain, termasuk AW yang merupakan suami tersangka. Saat ini AW masih berstatus sebagai saksi dan terus menjalani pemeriksaan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Menurut Hendri, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Selain menelusuri aliran dana peserta, penyidik juga mengungkap bahwa penyelenggara belum pernah mengajukan izin keramaian kepada kepolisian. Fakta tersebut diperoleh setelah Satreskrim berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polresta Samarinda.
Menurut Hendri, tidak adanya pengajuan izin menjadi salah satu temuan penting dalam proses penyidikan. Hal ini bertolak belakang dengan alasan yang sempat disampaikan pihak penyelenggara terkait pembatalan acara.
Penyidik juga menilai unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara ini telah terpenuhi. Penilaian itu didasarkan pada penggunaan dana peserta untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan penyelenggaraan lomba sebagaimana yang dijanjikan kepada peserta.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan acara seperti race pack, medali, hadiah, konsumsi, hingga operasional pelaksanaan lomba.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka V menyampaikan tiga alasan pembatalan event. Salah satunya adalah kenaikan harga perlengkapan race pack yang menyebabkan isi paket dikurangi. Saat pembagian race pack pada 18 Juni 2026, sejumlah peserta diketahui memprotes karena isi paket tidak sesuai dengan promosi awal.
Selain itu, tersangka juga mengakui telah menggunakan sekitar Rp280 juta dana peserta untuk kepentingan pribadi.
Polresta Samarinda menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami ratusan peserta Samarinda Half Marathon. (dtg)




