Pencuri Motor Jamaah Masjid Berhasil Ditangkap

Ilustrasi pelaku ditahan di Polsek Samarinda Ulu (istimewa)

 

Habarhanyar.com, Samarinda— Aksi pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Fathulkhair, Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, berhasil diungkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial FM (39) ditangkap setelah diduga mencuri motor milik seorang jamaah yang tengah menunaikan salat Zuhur.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Korban bernama Muhammad Arianto (63), pensiunan PNS asal Kecamatan Sungai Kunjang, saat itu datang ke Masjid Fathulkhair untuk melaksanakan salat Zuhur.

Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio S 125 CC warna merah marun bernomor polisi KT 2775 BCH di area parkir masjid. Namun tanpa disadari, kunci kendaraan masih tertinggal dan menempel di sepeda motor.

“Korban saat itu sedang melaksanakan salat Zuhur di masjid dan tanpa sadar meninggalkan kunci kendaraan masih menempel di sepeda motor,” ujar AKP Wawan Gunawan dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dari lokasi parkir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Samarinda Ulu.

Menerima laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV yang mengarah ke identitas pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

FM akhirnya ditangkap pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di kawasan Jalan Kadrioning, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat diamankan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio S milik korban.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan tersebut. Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian,” tegas AKP Wawan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal demi mencegah aksi pencurian serupa kembali terjadi. (dtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *