SAMARINDA – Pemberlakuan pembatasan kendaraan berat di Jembatan Mahakam Ulu sejak Kamis (29/1/2026) memunculkan reaksi dari kalangan sopir truk. Pemasangan portal ketinggian yang melarang kendaraan roda enam ke atas melintas dinilai menyulitkan aktivitas angkutan barang dan berpengaruh langsung terhadap kelangsungan kerja para pengemudi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk terlihat berhenti di sekitar akses jembatan setelah mengetahui jalur tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan bertonase besar. Sopir terpaksa memutar arah menuju jalur alternatif melalui Jembatan Mahakam IV. Namun, akses tersebut hanya dibuka pada jam tertentu, yakni mulai pukul 22.00 hingga 05.00 Wita, sehingga tidak bisa dimanfaatkan sepanjang hari.
Aldi (43), sopir truk angkutan bahan bangunan, mengatakan kebijakan tersebut membuat pekerja angkutan berada dalam kondisi tertekan. Ia menilai aturan pembatasan memang perlu demi menjaga keselamatan jembatan, namun pemerintah seharusnya menyiapkan solusi yang lebih adaptif.
“Kalau tujuannya untuk keamanan, kami bisa terima. Tapi jangan langsung ditutup total. Bisa saja diatur bergantian atau ada jam melintas di siang hari,” kata Aldi.
Ia menjelaskan, sebagian besar sopir truk bekerja sejak pagi hingga sore hari. Dengan adanya pembatasan waktu melintas di Jembatan Mahakam IV, para sopir terpaksa menunggu hingga malam atau bahkan menghentikan aktivitas pengangkutan.
“Kalau kami harus menunggu sampai jam sepuluh malam, artinya satu hari kerja itu hilang. Tidak jalan, tidak ada pemasukan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Didi (49), sopir truk pengangkut sembako. Ia mengkhawatirkan dampak lanjutan terhadap distribusi bahan kebutuhan pokok apabila pengiriman barang terus tertunda.
“Bongkar muat biasanya siang hari. Kalau barang datang malam, buruh gudang sudah pulang. Ini bisa berpengaruh ke pasokan barang,” ucap Didi.
Menanggapi hal tersebut, Kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda menegaskan bahwa pembatasan kendaraan berat merupakan hasil keputusan bersama lintas instansi. Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan kendaraan roda enam ke atas tidak diperbolehkan melintas di Jembatan Mahakam Ulu.
Ia menjelaskan, sesuai hasil rapat dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, kendaraan berat hanya diizinkan melintasi Jembatan Mahakam IV pada pukul 22.00 hingga 05.00 Wita.
“Kami mengimbau pengguna jalan, khususnya kendaraan roda enam ke atas, agar mematuhi aturan ini dan menggunakan jalur alternatif lain di luar jam operasional yang telah ditentukan,” ujar Iptu Ismail Marzuki.
Ia menambahkan, personel kepolisian akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga keselamatan lalu lintas dan kondisi infrastruktur jembatat. (cee)




