Kekerasan Seksual Samarinda Didominasi Kasus Kecamatan Sungai Kunjang

SAMARINDA — Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Samarinda masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian lintas sektor. Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Samarinda menunjukkan Kecamatan Sungai Kunjang menjadi wilayah dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi sepanjang tahun 2025. Tingginya angka tersebut mendorong pemerintah daerah bersama pendamping korban untuk terus menguatkan upaya pencegahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaporan.

Koordinator Tim Psikolog UPTD PPA Kota Samarinda, Ayunda Ramadhani, menyampaikan bahwa berdasarkan pendataan yang dilakukan, Kecamatan Sungai Kunjang mencatat 57 kasus kekerasan. Jumlah ini menjadi yang tertinggi dibandingkan kecamatan lain di Samarinda. Selanjutnya disusul Kecamatan Samarinda Ulu dengan 45 kasus, Sungai Pinang 37 kasus, Samarinda Utara 31 kasus, Samarinda Ilir dan Sambutan masing-masing 28 kasus, Loa Janan Ilir 20 kasus, Samarinda Kota dan Samarinda Seberang masing-masing 18 kasus, Kecamatan Palaran 14 kasus, serta 12 kasus berasal dari luar wilayah.

“Untuk Samarinda sendiri, kecamatan dengan kasus kekerasan tertinggi adalah Sungai Kunjang dengan 57 kasus. Ini tentu menjadi perhatian bersama dan perlu ditangani secara serius,” ujar Ayunda Pada Selasa (16/12/2025)

Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, banyak kasus terungkap berkat keberanian warga sekitar yang melapor atau memberikan informasi awal.

“Kami kembali menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ketika melihat atau mendengar adanya kasus kekerasan di lingkungan sekitar. Bantuan sekecil apa pun sangat berarti bagi para korban,” tegasnya.

Ayunda menjelaskan, dari hasil pendampingan psikologis yang dilakukan, faktor dominan penyebab kekerasan sering kali berasal dari pelaku. Faktor kepribadian, kegagalan mengendalikan emosi, penyalahgunaan zat atau obat-obatan terlarang, hingga indikasi gangguan kejiwaan kerap ditemukan dalam kasus-kasus yang ditangani. Sementara faktor ekonomi juga berpengaruh, namun lebih sering menjadi pemicu tambahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Ibnu Araby, mengungkapkan bahwa hingga November 2025 tercatat sebanyak 264 kasus kekerasan yang ditangani dan dikelola oleh UPTD PPA. Jumlah korban mencapai 303 orang, terdiri dari perempuan dewasa, anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

“Untuk perempuan dewasa terdapat 106 kasus dengan 109 korban, seluruhnya perempuan. Sedangkan pada anak-anak terdapat 158 kasus dengan total korban 154 orang,” jelas Ibnu.

Ia menilai tingginya angka laporan memiliki sisi positif, karena menunjukkan meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor. Pemerintah Kota Samarinda juga mendorong pemanfaatan aplikasi Sistem Online Perlindungan Anak (SOPA) sebagai sarana pelaporan yang mudah diakses.

Ibnu berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dapat menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, khususnya di wilayah dengan kasus tertinggi seperti Kecamatan Sungai Kunjang. (cee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *