ANGGANA. Alih-alih menikmati momen indah berkumpul bersama keluarga, April (23), seorang wanita muda asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, justru harus berhadapan dengan hukum. Pada dini hari Selasa (9/9), aparat Polsek Anggana menahan April di rumah orang tuanya atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolsek Anggana, AKP Ahmad Wira, melalui Kanit Reskrim Ipda Supriyadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga. Rumah orang tua April yang terlihat terkunci dari luar sempat menimbulkan kecurigaan, namun polisi berhasil masuk setelah mendengar aktivitas dari dalam rumah.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar April, petugas menemukan dua bungkus besar sabu seberat 51,60 gram bruto yang disimpan rapi dalam sebuah kotak berwarna biru,” ungkap Supriyadi, Minggu (14/9)
Selain barang haram tersebut, turut diamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, termasuk timbangan digital dan plastik klip kecil.
“Setelah barang bukti semua terkumpul. April kami gelandang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Supriyadi
April, yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Anggana, mengakui bahwa dirinya baru empat hari menjalani aktivitas jual-beli sabu. Ia mengaku barang tersebut didapat dari Samarinda dan hanya dijual kepada pelanggan tertentu melalui sistem antar.
“Terpaksa menjual sabu karena desakan ekonomi,” ucap April dengan nada lirih.
Akibat perbuatannya, April terancam hukuman berat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ket)




